JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasus bermula saat terjadi terbakarnya lahan di dalam wilayah izin perkebunan sawit AUS seluas 970 hektare pada 2015 di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Atas kejadian itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kemudian melakukan penyidikan dan mengajukan gugatan ke pengadilan.
Pada 23 Oktober 2019, PN Palangkaraya mengabulkan gugatan dan menyatakan AUS telah melakukan perbuatan yang melawan hukum yang merugikan Penggugat karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, AUS dijatuhi hukuman membayar secara tunai denda Rp 261 miliar. Yaitu untuk kerugian lingkungan hidup dan tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar.
Atas putusan itu, AUS dan KLHK sama-sama mengajukan banding. Hukuman diperberat menjadi denda Rp 342 miliar. Rinciannya:
1. Ganti kerugian materiil kepada Penggugat, secara tunai dan seketika berupa Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup sejumlah Rp 115.855.407.000.
2. Tindakan pemulihan lingkungan hidup atas lahan yang terbakar seluas 970 hektare dengan biaya sejumlah Rp 227.120.281.369.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 150.000.
Putusan itu kemudian dikuatkan majelis kasasi pada Desember 2020. Dua tahun setelah itu, AUS mengajukan PK dan kandas.
“Tolak,” demikian bunyi putusan MA yang dikutip dari website-nya, Rabu (3/8/2022).(dtk/VAN)