JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Agung (MA) membebaskan terdakwa korupsi Rp 58 miliar, Andreas Chaiyadi Karwandi (54). Pengusaha itu sebelumnya dituntut selama 14,5 tahun penjara terkait Dana Pensiunan Pupuk Kalimantan Timur (DP-PKT).
Hal itu tertuang dalam putusan kasasi nomor 1571 K/Pid.Sus/2020 yang dilansir website MA, Kamis (4/11/2021). Diceritakan jaksa mendakwa Andreas Chaiyadi Karwandi melakukan serangkaian perbuatan sedemikian rupa sehingga uang di DP-PKT mengalir ke perusahaan Andreas Chaiyadi Karwandi.
Perbuatan di atas membuat jaksa bergerak dan menyelidikinya. Dalam perkara itu, jaksa juga menyita 3,2 hektare tanah di Subang dan sebidang tanah di Gunungkidul. Menurut perhitungan BPKP, terjadi kerugian negara cq DP-PKT sebesar Rp 58,6 miliar.
Kasus bergulir ke pengadilan. Pada 19 Agustus 2019, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Andreas Chaiyadi Karwandi selama 14,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Andreas Chaiyadi Karwandi diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 58,6 miliar. Apabila tidak membayarnya, diganti 7 tahun dan 3 bulan penjara.
Pada 5 September 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta membebaskan Andreas Chaiyadi Karwandi dari seluruh dakwaan. Majelis hakim meyakini Andreas Chaiyadi Karwandi tidak terbukti sama sekali melakukan perbuatan korupsi. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Namun upaya hukum jaksa tidak membuahkan hasil.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tersebut. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada negara,” kata ketua majelis Suhadi dengan anggota Prof Krisna Harahap dan Prof Abdu Latif.(MAD)