JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Rabu, 5 Oktober di Bareskrim,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022). Empat tersangka lain yang akan diserahkan ke Kejaksaan yakni Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi,
Dedi mengatakan hal ini merupakan hasil dari koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui, penyerahan akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel).
Polri akan melakukan pelaksanaan tahap dua atau penyerahan para tersangka serta barang bukti Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya di kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) untuk disidang. Penyerahan ini akan dilakukan pada Rabu lusa (5/10) di gedung Bareskrim Polri.
“Info terakhir dari penyidik berkordinasi dengan PJU,” ujarnya.(dtk/VAN)