Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Ali mengatakan jaksa KPK akan mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak swasta. Total dugaan suap mencapai Rp 46,8 miliar.
“Tim jaksa mendakwa total senilai Rp 46,8 miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta,” katanya.
Ali mengatakan masih menunggu jadwal sidang perdana kasus suap dan gratifikasi Lukas. Penahanan Lukas menjadi wewenang pihak pengadilan.
“Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” katanya.
KPK telah melakukan penyitaan aset Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi. Terbaru, aset Lukas yang disita senilai Rp 60,3 miliar yang terdiri atas tanah hingga apartemen.
“Dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik dengan satu di antaranya kembali melakukan penyitaan. Setidaknya 7 aset bernilai ekonomis yang diduga milik ataupun terkait dengan Tersangka LE,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/4).
Ali mengatakan aset yang disita meliputi tanah dan bangunan. Dia menyebutkan ada tujuh aset tetap milik Lukas yang disita berada di Jayapura, DKI Jakarta, dan Bogor dengan total Rp 60,3 miliar.
“Adapun nilai aset mencapai kisaran Rp 60,3 miliar,” ujarnya. (MON)