JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi masih belum memutuskan soal lokasi sel penahanan selebgram Lucinta Luna. Polisi masih menunggu putusan pengadilan terkait Lucinta Luna.
“Mungkin teman-teman sudah tahu semuanya, bahkan dengan bercanda bertanya ke saya kira-kira kalau masuk sel, sel yang mana. Di dalam KTP-nya tertera yang bersangkutan ini adalah perempuan, paspornya laki-laki,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat jumpa pers di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Polisi, kata Yusri, harus memiliki dasar untuk penahanan Lucinta Luna. Berdasarkan keterangan pengacara, lanjut dia, Lucinta Luna sudah memiliki putusan pengadilan soal pergantian jenis kelamin.
“Tapi kita harus punya dasar karena bercanda teman-teman menanyakan saya di sel mana, keterangan pengacara dan yang bersangkutan juga mengatakan sudah ada putusan pengadilan. Hari ini kami masih menunggu dari pengacara untuk bisa menentukan seperti apa yang ditanyakan teman-teman semua. Putusan pengadilan yang kami tunggu hari ini,” paparnya.
Seperti diketahui, Lucinta Luna ditangkap di apartemen miliknya di Jakarta Pusat, Selasa (11/2) siang kemarin. Lucinta Luna diamankan bersama 3 orang lainnya, salah satunya, pasangannya Abash yang bernama asli Diah Ayu Ashari.
Di apartemen tersebut, polisi menemukan barang bukti riklona, ekstasi dan tramadol. Barang bukti riklona dan tramadol ditemukan di dalam tas Lucinta Luna.
Sementara ekstasi ditemukan di dalam keranjang sampah. Belum diketahui siapa pemilik ekstasi tersebut. Lucinta Luna sendiri mengaku sudah 6 bulan memakai narkoba. Dia mengaku memakai narkoba karena punya masalah.(DAB)