JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Sebanyak 163 pegawai di lingkungan gedung Mahkamah Agung (MA) positif COVID-19. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung (MA) akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“Mahkamah Agung akan melaksanakan PPKM darurat,” kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro, Jumat (2/7/2021).
Hingga Kamis (1/7), tercatat 163 pegawai di lingkungan MA positif COVID-19. Jumlah kenaikan tertinggi pada 7-27 Juni 2021, yaitu sebanyak 100 orang. Dari data itu, dua di antaranya adalah hakim agung Sudrajat Dimyati dan Yulius. Berikut data kenaikan pegawai yang positif COVID-19:
-7-27 Juni 2021 sebanyak 100 pegawai
-28 Juni 2021 sebanyak 20 pegawai
-29 Juni 2021 sebanyak 25 pegawai
-30 Juni 2021 sebanyak 11 pegawai
-1 Juni 2021 sebanyak 7 pegawai
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menutup sementara sidang hingga 6 Juli 2021 dan bekerja dari rumah. Sebab, 13 pegawai dinyatakan positif COVID-19, yang dua di antaranya adalah hakim.
“Hasil tes antigen terhadap seluruh hakim maupun pegawai serta honorer serta tes swab PCR secara mandiri oleh beberapa pegawai, maka diperoleh hasil ada 13 orang yang dinyatakan positif terpapar virus COVID-19. Dari ke-13 orang yang terpapar virus jahat tersebut, 2 di antaranya hakim,” kata juru bicara PN Jakut Djuyamto, Jumat (2/7/2021).(DAB)