JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rancangan Peraturan KPU (PKPU) menyatakan logo parpol pendukung tidak dicantumkan di surat suara Pilpres 2019. KPU menyebut rancangan PKPU itu semata demi melaksanakan UU 7/2017 tentang Pemilu.
“Ini bukan masalah adil atau tidak adil. Tapi KPU melaksanakan peraturan undang-undang,” kata komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan, Rabu (4/4/2018).
Pengusungan capres/cawapres telah diatur dalam Pasal 222 UU No 7/2017. Pasal tersebut menyatakan presidential threshold atau ambang batas pengusungan capres/cawapres Pilpres 2019 merujuk pada pencapaian suara Pemilu 2014.
Karena itu, partai baru peserta Pemilu 2019 otomatis tak bisa mengusung capres/cawapres. Parpol baru hanya bisa turut mendukung lantaran belum memeroleh suara di pemilu sebelumnya.
KPU kemudian mengeluarkan rancangan PKPU Tahun 2018 Pasal 12 tentang norma, standar prosedur, kebutuhan pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan penyelenggara pemilu. Salah satu poinnya ialah mengatur soal pencantuman logo parpol di surat suara pilpres yang hanya diperuntukkan bagi partai pengusung capres/cawapres.
Meskipun seolah ada perbedaan perlakukan antara partai baru dan partai lama, KPU menyatakan tetap memberikan hak yang sama kepada tiap parpol. Parpol baru diperkenankan ikut mengampanyekan capres/cawapres yang didukungnya.
“Kan partai-partai baru juga berhak mengampenyakan dengan semua metode kampanye dipersilakan. Hanya bedanya kalau partai pendukung tidak dicantumkan di surat suara pilpres. Tapi di surat suara pileg ya otomatis ada. Kan pemilunya serentak,” ucap Wahyu.
“Prinsipnya kita akan melayani semua parpol dengan adil dan setara. Tapi kan situasinya berdasarkan undang-undang kan memang beda,” imbuhnya.
Lantas, apakah KPU akan merevisi PKPU ini jika ada berkeberatan dari parpol baru peserta Pemilu 2019?
“Ya, kalau bicara mungkin atau nggak mungkin, iya mungkin (diubah). Tapi posisi sekarang PKPU logistik itu sudah proceed (berjalan),” ujarnya.
PKPU Tahun 2018 Pasal 12 itu mengatur muatan informasi dalam surat suara untuk masing-masing jenis pemilu. Uraiannya adalah sebagai berikut:
1. Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat 2 huruf a memuat:
a. Foto pasangan calon
b. Nama pasangan calon
c. Nomor urut pasangan calon dan
d. Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung partai
2. Surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 2 huruf b, huruf d dan huruf e memuat:
a. Tanda gambar partai politik
b. Nomor urut partai politik, dan
c. Nomor urut dan nama calon anggota DPR,DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota. (DON)