MAROS,KHATULISTIWAONLINE.COM
Meteran listrik milik SMK Kehutanan Widya Nusantara Maros, Sulawesi Selatan, dicabut oleh PLN. Pencabutan inipun diprotes pihak sekolah karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Pihak sekolah mengatakan pencabutan meteran listrik itu dilakukan oleh pihak PLN tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Petugas hanya datang ke sekolah dan langsung mencabut meteran dengan membawa surat pemutusan sementara.
“Kami sangat keberatan atas aksi sepihak PLN. Selama ini kan kita tidak pernah ada masalah. Kami memang menunggak baru satu bulan, tapi mereka bilangnya sudah dua bulan. Padahal jatuh tempo tiap bulan itu kan di tanggal 20-an,” kata Kepala SMK Widya Nusantara, Diah Indah Suryandari, Jumat (8/11/2019).
Pencabutan sepihak yang dilakukan oleh PLN itu, kata dia, membuat ratusan murid yang memang tinggal di dalam asrama sekolah terpaksa menggunakan lilin karena pembongkaran itu dilakukan pada Kamis (7/11) siang dan sampai saat ini belum ada sambungan listrik.
Pihak sekolah mengaku, seusai pencabutan meteran itu, mereka langsung membayar semua tagihan rekening listriknya. Namun pihak PLN tidak mau memasang kembali meteran listrik pascabayar dan hanya membolehkan pemasangan listrik prabayar atau token.
“Yah sebagian terpaksa pakai lilin karena genset yang kita punya, juga tidak kuat mengaliri semuanya. Waktu habis dicabut itu, kami langsung pergi bayar. Tapi malah kita mau dipasangkan listrik prabayar, jelas kami menolak,” lanjutnya.
Atas hal itu, pihak sekolah bahkan sudah mendatangi Polres Maros untuk melaporkan dugaan perusakan yang dilakukan oleh PLN. Namun hanya akan dimediasi oleh pihak Polres. Mereka pun berencana mengadu ke Ombudsman dan YLKI terkait perlakukan PLN itu.
“Kami sudah datang ke Polres, tapi kami tidak di BAP dan hanya diminta untuk mediasi saja. Kalau memang meteran prabayar itu tidak kembali dipasang, kami akan mengadu ke Ombudsman dan YLKI karena menurut kami ini tidak sesuai aturan,” sebutnya.
Sementara itu, pihak PLN Maros mengatakan apa yang dilakukan oleh petugasnya itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurutnya, pihak SMK Widya telah menunggak dua bulan, yakni Oktober dan November, meskipun di bulan ini belum sampai tanggal jatuh tempo.
“Di sini sudah jelas rekeningnya dua bulan Pak, karena rekening itu tidak bisa dipisah dibayar satuan. (Hitungannya) ditanggal 20 bulan berjalan. Yang Oktober-nya kan masih ada,” kata Manager PLN Maros, Ahmad Amirul Syarif.
Amirul menjelaskan, prosedur penanganan pelanggan yang telat membayar itu dilakukan secara bertahap. Jika tunggakannya satu bulan akan dilakukan pemutusan sementara, yang bentuknya bisa dengan cara penyegelan, pencabutan MCB, pencabutan kWh meter, dan pencabutan SR.
“Kalau menunggak dua bulan itu, kita lakukan pemutusan sementara dengan membongkar APP dan pelanggan dimigrasi ke prabayar. Kalau tiga bulan, itu dibongkar semuanya, kalau mau pasang, ya pasang baru lagi jatuhnya,” terangnya.
Selain SMK Widya Nusantara, puluhan warga yang diperlakukan sama, sempat datang ke kantor PLN memprotes pemutusan listrik secara sepihak itu. Warga mengaku kesal karena petugas PLN secara arogan membongkar meteran mereka tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.(MAD)