CILEGON,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi mengamankan dua pembuang limbah kertas di kawasan industri Krakatau Steel, Cilegon, Banten. Limbah itu diduga dibuang tanpa dilengkapi izin angkut dan buang.
“Itu bukan B3, kalau penyelidikan sementara itu bukan B3. Itu limbah, betul, tapi tidak termasuk B3,” kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana, Kamis (13/2/2020).
Awalnya, para pembuang limbah itu ditangkap oleh pihak keamanan kawasan industri. Sekuriti kemudian melaporkan ke pihak kepolisian dan langsung diamankan.
“Itu ditangkap oleh sekuriti dan diserahkan ke kita. Masih dalam proses penyelidikan. Jadi dari LH (Dinas Lingkungan Hidup) Provinsi juga melakukan penyelidikan, jadi sama-sama aja,” ujarnya.
Polisi masih melakukan penyelidikan atas kasus pembuangan limbah kertas tersebut, apakah memiliki izin penyimpanan atau pembuangan di lokasi itu.
“Kita amankan dua sopir dan dua truk, tapi nanti kita kembangkan lagi siapa-siapa yang nyuruh, ada beberapa nama yang dikantongi penyidik,” kata dia.
Jika tidak terbukti bersalah, polisi akan melepaskan kedua sopir tersebut. Meski demikian, penyidik masih mengembangkan siapa pemilik angkutan truk dan perusahaan pembuang limbah.
“Kalau memang tidak melakukan pelanggaran, kita lepasin. Sementara dari LH secara komunikasi lisan itu bukan B3, tapi tetep limbah tetep harus ada izinnya, baik izin penyimpanan maupun angkut,” katanya.(DAB)