JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sehubungan dengan Hari Buruh Nasional, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 1 Mei 2024 DITIADAKAN,” demikian keterangan dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta (@dishubdkijakarta).
Dalam keterangannya, Dishub DKI Jakarta menyampaikan bahwa ketentuan ganjil genap yang ditiadakan pada Rabu, 1 Mei 2024 tersebut adalah berdasarkan kebijakan berikut:
Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES).
Lebih lanjut, Dishub DKI Jakarta turut mengimbau kepada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada. Serta mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan.
“Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan,” tulisnya. (DON)