BOGOR, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemkab Bogor kembali mewajibkan wisatawan yang berkunjung ke Puncak harus membawa surat hasil rapid antigen. Terutama jelang libur panjang tahun baru Imlek. Operasi pemeriksaan surat rapid antigen akan dilakukan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Bogor di simpang Gadog pada Jumat (12/02/2021).
“Untuk libur panjang kita besok tetap berlakukan (wajib membawa) surat hasil rapid tes antigen, tidak ganjil genap,” kata Kapolres Bogor AKBP Harun, Kamis (11/2/2021).
Harun menyebu pemeriksaan surat hasil antigen bagi wisatawan yang menuju Puncak dilakukan di Simpang Gadog mulai Jumat (12/2/2021)-Minggu (14/2/2021).
“Itu kan hari ini juga sudah mulai (pemeriksaan surat antigen). Intinya setiap orang luar Kabupaten Bogor harus membawa hasil antigen karena intensitas yang paling tinggi itu hari-hari libur, makanya kita lebih menekankan di hari-hari libur itu kaya sekarang ini long week end ini,” beber Harun.
“Sejak tadi padi sudah mulai cek hasil rapid antigen, besok kita laksanakan, Sabtu kita laksanakan juga hingga Minggu, selama liburan,” tambahnya.
Harun kembali menegaskan, kawasan wisata Puncak tidak memberlakukan ganjil genap seperti di Kota Bogor. “Pengendara mengira ke Puncak ada ganjil genap dan mereka merasa aman tanpa surat antigen, padahal di Puncak tidak berlaku ganjil genap tetapi ada pemeriksaan surat hasil rapid antigen,” kata Harun.(VAN)