BANDUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dishub Jabar menyiapkan sejumlah langkah antisipasi di ruas jalan rawan bencana jelang masa liburan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. Sebab saat ini sudah mulai musim hujan yang berpotensi menimbulkan bencana banjir dan longsor.
“(Perhatian) ini penting, khususnya di daerah rawan bencana karena sekarang musim hujan dan longsor tinggi di Jabar. Dampak hujan terjadi banjir di Pantura, di tengah dan jalur selatan. Untuk mengantisipasi kami sudah koordinasi dengan PSDA untuk meminjam pompa kalau nanti banjir,” kata Kadishub Jabar Dedi Taufik di Gedung Sate, Rabu (12/12/2018).
Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan fasilitas penunjang jalan selama momen libur akhir tahun ini . Mulai dari rambu pendahulu petunjuk jurusan (RPPJ) maupun penerangan jalan umum (PJU), gardril serta petunjuk arah di jalur dari dan menuju Jabar.
“Karena secara filosofis Jabar itu merupakan lintasan dan tujuan,” ucapnya.
Pihaknya juga akan melakukan uji kelaikan jalan bagi transportasi umum. Sejauh ini dia mengaku, telah melakukan pengecekan kendaraan di terminal dan pol sejumlah Perusahaan Otobus (PO).
Selain itu, ada juga rencana ramp check kendaraan angkutan umum dan angkutan pariwisata di pol bus dan chek point di dekat lokasi-lokasi wisata. Contohnya di kawasan Cikole dan Tanjakan Aman di Kabupaten Subang serta di lokasi wisata Pangandaran.
“Kami sudah edarkan surat ke jasa transportasi agar kedepankan keselamatan. Mudah-mudahan kesiapan kita operasi Lodaya dan Lilin berjalan dengan baik terutama jalur puncak antisipasi kita sudah cek di Jagorawi, kemudian yang menuju Ciwidey ramp check di Soreang,” katanya.
Terkait pengaturan angkutan barang selama libur Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, berdasarkan Rancangan Permenhub tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Pengoperasian Mobil Barang pada masa Angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, dinyatakan bahwa pembatasan operasional kendaraan angkutan barang untuk sumbu 3 atau lebih.
Pada periode Natal dilakukan tanggal 21 Desember 2018 pukul 00.00 hingga 22 Desember 2018 pukul 24.00 serta tanggal 25 Desember 2018 pukul 00.00 hingga 24.00. Pada periode Tahun Baru tanggal 28 Desember 2018 pukul 00.00 hingga 29 Desember 2018 pukul 24.00 serta tanggal 1 Januari 2019 pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.
“Pengaturan tersebut dikecualikan bagi kendaraan bahan bakar (BBM dan BBG), barang ekspor /impor dari dan ke pelabuhan ekspor-impor, ternak, pupuk, barang hantaran pos dan uang, bahan pokok,” tutur Dedi.
Untuk mengamankan jalur transportasi selama liburan Natal dan Tahun Baru 2019 tersebut pihaknya menyiapkan kurang lebih 1.200 personel Dishub Jabar ditambah Dishub Kota dan Kabupaten yang akan bergabung dengan Polda Jabar.(ARF)