JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Kami memohon untuk restorative justice terkait perkara. Mengingat keduanya saling memaafkan dan membina hubungan lebih baik. Sudah sepakat untuk tidak melanjutkan perkara,” ujar pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu, kepada wartawan di Polres Metro Jaksel.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan sebelumnya mengatakan Lesti Kejora berniat cabut laporan. Polisi mempersilakan Lesti cabut laporan, akan tetapi tak serta merta Rizky Billar bisa bebas.
“Kalau mau mencabut (laporan) itu silakan saja hak daripada korban tapi itu ada mekanisme dan prosedur. Tidak serta-merta demikian kalau dicabut dia dibebaskan malam ini? Tidak begitu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
“Sekarang kewenangan ada di tangan penyidik prosesnya sudah dalam proses penyidikan bahkan tetapkan tersangka dan penahanan. Ini yang harus dihormati,” tambah Zulpan.(dtk/DAB)