JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Momen tersebut terjadi saat pihak Rizky Billar dan Lesti Kejora menyampaikan keterangan pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Rizky Billar dan Lesti Kejora senyum tersipu saat keduanya berpelukan.
Polisi mengatakan penghentian penyidikan (SP3) dilakukan mengingat proses restorative justice telah tercapai.
“Malam hari ini penyidik selesai melaksanakan proses restorative justice dalam menangani perkara yang dilaporkan Lesti,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Kompol Irwandhy. Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
“Malam ini proses restorative justice telah selesai kami lakukan. Malam hari ini kami bersama Sekjen MUI melihat proses perdamaiannya, syarat materiil formil diatur Perpol sudah kami penuhi dan alhamdulillah kami nyatakan selesai. Iya kami nyatakan demikian (SP3),” tambah Irwandhy.
Diketahui, Rizky Billar dilaporkan oleh Lesti Kejora terkait kasus dugaan KDRT. Polisi kemudian mengusut laporan tersebut.
Dari pengumpulan bukti-bukti dan keterangan saksi, polisi kemudian meningkatkan status Rizky Billar sebagai tersangka. Rizky Billar sempat mangkir panggilan polisi, tetapi kemudian ia akhirnya datang dan mengklarifikasi soal tuduhan KDRT tersebut.
Polisi sempat menahan Rizky Billar selama 24 jam lebih. Namun kemudian, Lesti Kejora mencabut laporan tersebut.
Rizky Billar pun mendapatkan penangguhan penahanan setelah laporan itu dicabut. Namun, Billar diharuskan wajib lapor dua kali seminggu.
Kini keduanya memutuskan untuk berdamai. Polisi pun memberikan SP3 terkait kasus itu.(dtk/MAD)