Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan kesempatan itu diberikan bagi parpol yang mengalami salah input atau terdapat dokumen yang kurang. Idham mengatakan perbaikan dapat dilakukan jika parpol telah mengajukan surat permohonan kepada KPU.
“Prinsipnya, partai politik yang telah melakukan perbaikan di rentang 26 Juni sampai 9 Juli dapat melakukan penggantian dokumen berdasarkan surat permohonan yang diajukan,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
Hal itu tertuang dalam Surat Dinas KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023 dan 701/PL.01.4-SD/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. KPU memberi kesempatan parpol memperbaiki dokumen syarat bacaleg sampai 16 Juli 2023. (MON)