JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dimasa pemerintahan Jokowi semakin tegas memerangi ulah mafia tanah di Indonesia.
Akibat banyaknya persoalan sengketa tanah belakangan ini Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suryo, akhirnya ikut turut mendukung pemerintah memerangi ulah para mafia tanah.
Ketua LPSK ini menyatakan bahwa lembaganya siap melindungi para korban yang dijolimi mafia tanah, dan mendukung penuh langkah pemerintah dalam memerangi para mafia tanah.
Dengan tegas ia mengatakan, konflik tanah acapkali menyebabkan orang mendapatkan ancaman hingga mengalami kekerasan seperti penganiayaan bahkan ada seperti penyiksaan.
”Sebagai representasi negara hadir untuk melindungi saksi dan korban, kami siap memberikan perlindungan bagi warga yang menjadi korban akibat ulah mafia tanah ,” ucap Hasto dalam siaran pers, Jumat (22/10/2021).
Menurutnya, bahwa konflik sengketa atau perebutan lahan yang kerap terjadi saat ini, merupakan bom waktu dari persoalan yang tidak diselesaikan secara serius dimulai masa lalu hingga saat ini.
Untuk itu, LPSK menghimbau kepada seluruh pemangku kepentingan yang membidangi dan memimpin Kementerian Agraria dan Tata/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) dan Kepolisian dapat meningkatkan sinergi dan bekerja lebih serius untuk menjawab kritik kencang yang belakangan muncul di ruang publik.
Ia juga sangat mengakui adanya langkah Presiden Jokowi menjadikan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah setingkat kementerian apalagi telah menggabungkannya dengan rencana urusan tata ruang RUTR, sudah tepat.
“Hanya saja sangat disayangkan, dari pejabat ATR/ BPN itu belum ada tampak sebuah catatan berprestasi yang cukup siginifikan dalam menunjukkan kesungguhan dalam pemberantasan mafia tanah selama ini,” ucapnya.
Lebih jauh ia mengomentari, saat ini persoalan tanah bukan hanya terjadi di daerah, tetapi juga muncul di perkotaan. Banyak tanah, termasuk di area bisnis Jakarta, tidak dapat dimanfaatkan akibat sengketa kepemilikan yang dikuasai orang tanpa hak.
”Banyak kerugian dari sengketa kepemilikan tanah di Jakarta, misalnya, siapa yang membayarkan pajak tanah tersebut ? Selain itu, tanah-tanah tersebut sebetulnya bisa digunakan untuk membangun fasilitas yang bermanfaat bahkan menyerap tenaga kerja juga bisa,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil sudah mengingatkan mafia tanah untuk tidak kembali melakukan perampasan tanah yang sudah mempunyai hak milik.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan monitoring dan berbagai upaya untuk memberantas mafia tanah di Indonesia.
“Saya juga ingin mengingatkan kepada para mafia tanah jangan coba-coba lagi. Kalau di masa lalu kalian bisa melakukan secara leluasa, sekarang tidak bisa lagi, kita akan monitor, kita akan melakukan berbagai upaya,” kata Sofyan pada konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021) lalu.
“Tidak boleh mafia menang, tidak boleh. Karena kalau mafia menang itu repot kita semua,” tegasnya.(MAR)