JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“BAKN mendorong pemerintah untuk menaikkan cukai hasil tembakau jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) minimum 5% setiap tahun untuk dua tahun ke depan, dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dan membatasi kenaikan cukai hasil tembakau pada jenis sigaret kretek tangan (SKT) untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja,” kata Ketua BAKN Wahyu Sanjaya membacakan kesimpulan rapat di Jakarta.
Jika menilik ke belakang, usulan kenaikan cukai untuk SPM dan SKM ini di bawah rata-rata kenaikan cukai pada tahun ini. Pemerintah telah menaikkan tarif CHT rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan telah dipersiapkan 17 juta pita cukai rokok baru untuk memenuhi kebutuhan awal tahun 2024. Kenaikan CHT ini mempertimbangkan aspek pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, target penerimaan dan pemberantasan rokok ilegal. (DON)