Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasus dugaan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang disebut merugikan negara Rp 2,1 triliun. Karen tidak terima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (9/10/2023), gugatan itu sudah didaftarkan pada 6 Oktober lalu.
“Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian bunyi keterangan SIPP PN Jaksel.
Duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK. Adapun nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“Sidang pertama 16 Oktober 2023,” bunyi keterangan SIPP PN Jaksel tersebut. (DON)