JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak hingga 10 hari ke depan terkait temuan penumpang positif Corona (COVID-19). Sutarmidji menegaskan kebijakan dalam penanganan saat pandemi tidak bisa disamakan dengan masa normal.
“Kondisi penanganan pandemi jangan berdebat dengan aturan di masa normal. Saya paham aturan, tidak ada yang namanya Maladministrasi. ‘Lex Specialis Derogat Legi Generalis’ artinya aturan yang khusus mengesampingkan aturan yang umum. Ini kondisi pandemi, jangan bicara seperti kondisi normal,” kata Sutarmidji melalui Akun Facebook pribadinya seperti dilihat, Minggu (27/12/2020).
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Angkasa Pura Supadio dan KKP terkait keputusan melarang maskapai Batik Air terbang ke Pontianak hingga 10 hari ke depan. Ia menyebut pihak Angkas Pura Bandara Supadio dan KKP lempar tanggung jawab.
“Koordinasi penting, tapi kalau diajak koordinasi cuek, maka keputusan untuk kepentingan masyarakat yang lebih besar harus diambil,” ujarnya.(DON)