JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“KPK mengimbau agar para pejabat yang baru dilantik tersebut untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK paling lambat 3 bulan sejak tanggal pelantikan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Tessa menjelaskan, untuk Menkumham Supratman Andi Agtas dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, mereka tinggal melaporkan kembali untuk periode 2025 karena telah menyampaikan laporan sebelumnya. Dan sisanya yang sebelumnya bukan wajib LHKPN akan disurati KPK.
“Sedangkan untuk Menteri Investasi, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, KPK akan mengirimkan surat imbauan penyampaian LHKPN khusus awal menjabat,” kata Tessa. (DAB)