JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM–
Majelis Adat Sunda, pelapor anggota komisi III DPR RI Arteria Dahlan, akan diperiksa di Polda Metro Jaya hari ini. Majelis Adat Sunda mengaku siap dimintai keterangan.
“Ketua Umum Presidium Poros Nusantara. Kemudian dari satu orang Ketua Umum Majelis Adat Sunda. Kemudian dari LSM LPPAM. Kemudian dari Forum Komunikasi Tani Nelayan Indonesia satu orang. Kemudian didampingi oleh kuasa hukum kami dua orang,” lanjutnya.
Urip berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya. Ia menduga Arteria dapat disangkakan Pasal 156 KUHP terkait ujaran kebencian.
“Dalam hal ini, kami berharap ada penegakan hukum yang adil untuk memenuhi rasa keadilan. Arteria Dahlan yang kami duga berdasarkan laporan kami… melanggar pidana Pasal 156 KUHP,” ucapnya.(BAS)