JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan proses tahapan pelaksanaan pemilu 2024 menjadi sorotan dan menciptakan pro kontra dari berbagai pihak. Oleh sebab itu, politisi sekaligus pengurus DPP Partai Demokrat Ilham Mendrofa meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan eksaminasi putusan itu.
“Klien Kami mengajukan Permohonan Eksaminasi ini dilatarbelakangi oleh kepeduliannya sebagai seorang politisi yang sudah seharusnya menjadi telinga dan mulut rakyat. Kan kita tahu sendiri rakyat tidak setuju apabila pelaksanaan pemilu ditunda. Jadi klien kami mengambil langkah konkrit ini. Selain itu klien kami juga menilai bahwa telah terjadi kekhilafan dan kekeliruan nyata yang bersifat extra ordinary dalam putusan tersebut,” kata kuasa hukum Ilham, Oktoriusman Halawa, kepada wartawan, Jumat (17/5/2023).
“Klien kami menilai bahwa atas Putusan PN Jakpus tersebut yang pada pokoknya memerintahkan KPU menghentikan proses tahapan pelaksanaan pemilu 2024 dipandang keliru dan tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” sambung Okto.
Permohonan eksaminasi ini dimohonkan dengan tujuan agar KY menggunakan kewenangannya sebagai penjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim, karena kehormatan dan keluhuran martabat hakim tercermin dari putusannya. Selain itu, menurut UU Peradilan Umum, KY berwenang menganalisis putusan hakim. Secara doktriner, praktik menganalisis putusan ini lebih dikenal dengan istilah Eksaminasi. (DON)