BANDUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wali Kota Bandung Oded M Danial menegaskan lahan untuk proyek rumah deret Tamansari 100 persen merupakan aset Pemkot Bandung. Hal itu didasari dengan beberapa bukti kepemilikan.
Bahkan Oded menyebut, sejak tahun 2010 warga yang tinggal di lokasi tersebut sudah tidak lagi membayar uang sewa lahan ke Pemkot Bandung. Karena menurutnya, sejak saat itu atau saat pemerintahan mantan Wali Kota Dada Rosada program pembangunan dan penataan sudah disiapkan.
“Tanah Tamansari 100 persen milik Pemkot. Sejak 2010 warga itu berhenti bayar sewa sejak jaman Pak Dada. Artinya kita sudah punya program sejak 2010,” katanya, dalam konferensi pers, di Pendopo, Kota Bandung, Sabtu (14/12/2019).
Oded menyatakan pembangunan rumah deret Tamansari merupakan upaya untuk menata kawasan permukiman yang kembali disiapkan sejak masa pemerintahan Ridwan Kamil pada 2017 lalu. Sejak saat itu Pemkot Bandung melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan tersebut.
“Sosialisasi dan mediasi hampir 90 persen warga mendukung. Revitalisasi ini membuktikan kami peduli warga masyarakat,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Oded juga ingin menyampaikan bahwa kegiatan Kamis (12/12/2019) lalu bukan penggusuran. Melainkan relokasi warga untuk sementara waktu selama pembangunan.
“Ini bukan penggusuran tapi dalam rangka relokasi sementara ke tempat lain (selama pembangunan) ke Rancacili. Yang tidak mau (ke Rancacili) dikontrakkan,” katanya.
Sementara itu, Kepala DPKP3 Kota Bandung Dadang Darmawan menambahkan, lahan di RW 11, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan seluas 6.000 meter persegi memang tercatat dalam aset Pemkot. Itu dibuktikan dengan adanya segel jual beli tanah pada Februari 1930, Maret 1930 dan 1938.
“Atas dasar itu Pemkot mencatat dalam daftar infentaris barang. Pemkot punya kewajiban amankan aset yang dimiliki,” katanya.
Disinggung mengenai proses hukum yang kini masih berjalan di PTUN, Dadang berdalih gugatan warga bukan menyentuh soal kepemilikan aset. Dalam beberapa gugatan yang dilayangkan tidak sama sekali menyinggung soal aset.
Gugatan pertama, lanjut dia, mengenai SK Kepala Dinas, kemudian gugatan soal izin lingkungan yang keduanya berhasil dimenangkan Pemkot Bandung. Kemudian saat ini adalah gugatan terhadap revisi izin lingkungan.
“Masalah izin lingkungan yang beberapa warga terhadap revisi, karena masalah izin lingkungan dengan pengamanan aset dua hal berbeda. Kemarin itu pengamanan aset kita. Sementara izin lingkungan itu soal pembangunannya,” ucapnya.
Dia melanjutkan, bila tidak ada halangan pembangunan akan segera dimulai. Tahap pertama rencananya akan dibangun 200 unit yang ditargetkan selesai pada Juli 2020 dengan total anggaran sekitar Rp66 miliar.
Diberitakan sebelumnya, eksekusi lahan yang dilakukan Pemkot Bandung di lokasi calon rumah deret Tamansari pada Kamis (12/12/2019) diwarnai kericuhan. Proses ekseskui itu dinilai menyalahi aturan hingga muncul desakan agar penghargaan kota peduli HAM untuk Kota Bandung dicabut.(MAD)