TOLI TOLI, KHATULISTIWAONLINE.COM
Sebanyak 136 orang yang terdiri dari tiga kelompok tani menuntut ganti rugi atas lahan pertanian/perkebunan seluas 270 hektar yang dijadikan kebun kelapa sawit oleh pihak PT. Citra Mulia Perkasa (CMP) di Tanjung Gasang, Dusun IV Kumbung, Desa Kamalu, Kecamatan Ogodeide, Kabupaten Toli Toli, Provinsi Sulawesi Tengah.
Untuk menindaklanjuti tuntutan kepada pihak PT. CMP tersebut, ratusan warga didampingi oleh Lembaga Pemberdaya dan Perlindungan Masyarakat Tani Indonesia (LPPMTI).
Ketua LPPMTI, Haryanto kepada Khatulistiwa online, Sabtu (3/12/2022) melalui jaringan WhatsApp mengatakan, dalam berita acara kesepakatan dan musyawarah bersama oleh ketiga Kelompok Masyarakat Tani tentang tuntutan ganti rugi atas lahan pertanian/perkebunan mereka, pada Rabu (25/11/2022) itu, menyepakati tentang nilai ganti rugi lahan dalam perhektarnya ditetapkan sebesar Rp. 75.000.000 (Tujuh puluh lima juta rupiah) yang akan dikalikan dengan luas lahan 270 hektar, maka jumlah ganti rugi lahan sebesar Rp. 20.250.000.000 ( Dua puluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah)
“Adapun rincian dari nilai yang disepakati terbagi dalam tiga bentuk tuntutan diharga ganti rugi yang di sepakati bersama sebagai berikut : ganti rugi tanam tumbuh, ganti rugi pondok dan hilangnya mata pencaharian warga,” jelas Haryanto seraya menyebutkan Kelompok Masyarakat Tani yang menyepakati tuntutan kepada PT. CMP itu, masing-masing, Ruslan KMT. Mangge Kolleng, Hasan Bakal KMT dan H.Arifin K. KMT. Arifin Kallu.
Masih menurut Haryanto, surat kuasa pendampingan dari ketiga kelompok tani sebagai pemilik lahan kepada LPPMTI dilakukan pada Jumat (25/11/2022).
Ketiga kelompok tani itu adalah Kelompok Masyarakat Tani “Mangge Kolleng” atas nama RUSLAN bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Nomor : 01/04/SK.LPPMTI/IV/2021 Dengan jumlah Anggota 40 Orang sesuai jumlah SKPT dan luas lahan 76 Hektar.
Kelompok Masyarakat Tani “ Hasan Bakal” atas nama HASAN BAKAL bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Nomor : 02/04/SK/LPPMTI/IV/2021 dengan jumlah anggota 29 orang sesuai jumlah SKPT dan
luas lahan 58 Hektar.
Kelompok Masyarakat Tani “ H. Arifin Kallu “ atas nama H. ARIFIN bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa Nomor: 03/SK/LPPMTI/IV/2021 dengan jumlah Anggota 67 Orang sesuai jumlah SKPT dan luas lahan 135 Hektar.
Adapun kronologis tuntutan kelompok masyarakat yang dijadikan sebagai dasar hukum, kata Haryanto, sebagai mana yang tertuang dalam amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, serta pembahasan dari pada sengketa lahan tersebut antara Kelompok Masyarakat Tani dengan pihak PT.CMP adalah berdasarkan Perundang – Undangan yang berlaku tentang membangun Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia, yang di Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia sebagai berikut :
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 29/Permentan/KB.410/5/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 Tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan
Dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan di dalamnya membahas pengaturan penyelenggaraan Perkebunan meliputi: perencanaan, penggunaan lahan, perbenihan, budi daya Tanaman Perkebunan, Usaha Perkebunan, pengolahan dan pemasaran hasil Perkebunan, penelitian dan pengembangan, sistem data dan informasi, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan Usaha Perkebunan, penanaman modal, pembinaan dan pengawasan, dan peran serta masyarakat.
Sedangkan hal-hal yang menjadi bahan pertimbangan bersama oleh semua pihak tentang adanya permasalahan sengketa lahan antara Kelompok Masyarakat Tani dengan pihak Perusahaan Kelapa Sawit PT. CMP, jelas Haryanto, bahwa pada awal penggarapan lahan Kelompok Masyarakat Tani dilakukan sejak tahun 1992 dengan membuka lahan persawahan dan tanaman bulanan serta tanaman tahunan lainnya.
Bahwa dalam kegiatan bercocok tanam oleh ketiga kelompok masyarakat tani di lahan tersebut selalu mengalami gagal panen karena lahan yang menjadi garapan mereka selalu terkena bencana banjir disaat musim panen belum tiba, yang akhirnya mengakibatkan tanaman mengalami gagal panen di antaranya sawah, tanaman bulan dan tanaman tahunan lainnya, Itu sebabnya lahan tersebut tidak dapat dikerjakan secara berkesinambungan oleh ketiga kelompok masyarakat tani tersebut.
Setelah tahun 2012 kelompok masyarakat tani meninggalkan lahan tersebut dikarenakan selalu mengalami gagal panen. Dan lahan anggota dari ketiga kelompok masyarakat tani masing-masing memiliki legalitas Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Kamalu dan diketahui Camat Ogodeide.

Dengan berjalannya waktu ada beberapa anggota kelompok masyarakat tani mendatangi lahan mereka untuk melakukan penggarapan sebagai mana kegiatan bercocok tanam pada tahun 2013, ternyata lahan tersebut sudah digusur dengan menggunakan alat berat milik perusahaan kelapa sawit, dari PT. Citra Mulia Perkasa.
Melihat keadaan tersebut, anggota Kelompok Masyarakat Tani tersebut mendatangi para karyawan Perusahaan yang sedang melakukan kegiatan penggusuran lahan mereka untuk menanyakan sekaligus melarang bahwa siapa yang menyuruh garap lahan mereka, namun pihak karyawan menjawab mereka hanya karyawan di Perusahaan PT. Citra Mulia Perkasa, dan akhirnya anggota Kelompok Masyarakat Tani tersebut melarang kegiatan tersebut agar jangan dilanjutkan kegiatan di atas lahan mereka.

Namun pihak perusahaan tidak menghiraukan dan tetap melanjutkan kegiatan hingga sampai saat ini lahan tersebut sudah penuh dengan tanaman kelapa sawit milik PT. Citra Mulia Perkasa.
Akhirnya, ketiga Kelompok Masyarakat Tani melaporkan kepada pihak berwajib dan kepada DPRD untuk meminta perlindungan hukum atas hak-hak mereka yang diserobot oleh pihak Perusahaan PT. CMP, dan dilakukan tindak lanjut oleh pihak DPRD Kabupaten Toli Toli untuk memanggil kedua belah pihak antara Kelompok Masyarakat Tani dengan pihak perusahaan.
Dalam mediasi yang difasilitasi DPRD mendapat satu kesimpulan untuk membentuk tim Pansus dengan ketua tim di tunjuk dalam pimpinan rapat adalah Rahmat Rajia.
Hal tersebut terjadi pada tahun 2015 dengan rekomendasi Nomor : 170/71/DPRD, namun hasilnya dari tim Pansus pun tidak diindahkan oleh pihak Perusahaan PT. Citra Mulia Perkasa.
“Pada Rabu (30/11/2022) lalu, kami bersama warga pemilik lahan sempat menduduki lahan selama satu hari satu malam dan baru meninggalkan lokasi setelah kehadiran Bupati Toli Toli, Amran Hi Yahya dan meminta warga kembali ke rumah masing-masing,” ujar Haryanto.
Kepada warga, Amran Hi Yahya mengatakan, apa yang menjadi kesepakatan kita harus kita lakukan, Insya Allah.
Saya sebagai pemerintah ada kekeliruan kemarin, mungkin ada kesalahan yang menjadi hambatan.
“Insyaallah , apa yang menjadi kesepakatan kita menjadi tanggung jawab saya. Jujur, setelah pertemuan kita kemarin, saya langsung berangkat ke Jakarta untuk menemui pihak perusahaan, apa yang sudah kita sepakati itu adalah tanggung jawab saya.
Kita tinggal tunggu tahun depan seperti apa yang menjadi kesepakatan kita,” kata Bupati seraya meminta warga pulang ke rumah masing-masing.
Lebih tegas dikatakan oleh Haryanto, penggusuran dilakukan tahun 2012, padahal ijin dari perusaan baru keluar 2015, apa yang dilakukan oleh Perusahaan dalam hal ini PT.CMP tidak berdasar, apa hak mereka melakukan itu, Janganlah kita kita ini senang berbohong karena melanggar Hukum Negara dan Hukum Tuhan kalau berbohong. (JRS)