JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono membagikan lahan IKN ke negara lain. Nusron menyampaikan OIKN berwenang memberikan lahan IKN kepada siapapun.
Nusron menerangkan pihaknya telah menyerahkan HPL kepada OIKN. Dengan begitu, OIKN mempunyai wewenang untuk mengelola hak pakai lahan di IKN.
“IKN itu kan sudah ada HPL, Hak Pengelolaan Lahan yang dilimpahkan dari Menteri ATR mewakili pemerintah Indonesia kepada Otoritas namanya OIKN sehingga penggunaan kawasan IKN ini mau dibagikan kepada siapa itu semua murni kewenangan daripada Otoritas,” kata Nusron saat ditemui di kantornya.
Nusron menjelaskan pihak yang diberikan lahan itu nantinya dapat mengajukan izin ke kantor BPN Penajam agar diberikan sertifikat Hak Pakai atau sertifikat Hak Guna Bangunan. “Nah nanti setelah dilimpahkan, dia datang kepada BPN Penajam sana Minta pengesahan dalam bentuk SHGB di atas HPL, atau Hak Pakai di atas Pengelolaan HPL,” tambah Nusron.
Sebelumnya, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono memberikan penjelasan soal pembagian tanah gratis bagi negara-negara sahabat. Basuki menegaskan pembagian tanah gratis ini dilakukan dengan prinsip resiprokal alias hubungan timbal balik antar negara. Tanah gratis itu pun hanya diperuntukkan untuk membangun kedutaan besar saja. Tidak untuk investor ataupun pengusaha yang mau membuka usaha di IKN. (DON)