JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gesekan pandangan antara pelanggaran etika hakim dengan independensi hakim terus mengemuka. Hal itu akan diangkat Komisi Yudisial (KY) dalam simposium internasional yang dihadiri berbagai negara.
“Fokus diskusi akan dijabarkan ke dalam beberapa hal meliputi dasar hukum masing-masing negara dalam melakukan fungsi pengawasan, definisi masing-masing negara, dalam mengartikan teknis yudisial dan pelanggaran prilaku, ruang lingkup masing-masing negara megelompokkan teknis yudisial dan pelanggaran perilaku, serta ranah irisan antara teknis yudisial dan pelanggaran perilaku yang menjadi perdebatan,” ujar juru bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan persnya di Kantor KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta Senin (7/11/2016).
Acara itu akan dilaksanakan di Auditorium KY pada Kamis (10/11) mendatang. Simposium ini mengusung tema “The Line between Legal Error and Misconduct of Judges” dan akan dihadiri pembicara dari Amerika, Australia, dan Prancis. Wakil Ketua KY Sukma Violetta dan Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifudin juga akan hadir sebagai pembicara. Negara-negara berpartisipasi dalam simposium ini dipilih berdasarkan kesamaan isu serta perdebatan masing-masing negara.
Gagasan dari simposium ini diawali penelitian KY yang memfokuskan kajiannya pada perdebatan antara teknis yudisial dan pelanggaran perilaku hakim. Hasilnya KY menemukan beberapa poin penting.
“Hasil penelitian mengungkapkan pertama terdapat beberapa perbuatan hakim yang diklaim sebgaai teknis yudisial di Indonesia, namun di luar negeri dinyatakan sebagai pelanggaran perilaku hakim. Dua, kesalahan administratif dengan dampak signifikan (terletak pada amar atau identitas para pihak) diklaim juga sebagai teknis yudisial,” ucap Farid.
Hasil temuan ini juga diharapkan dapat mengadopsi beberapa sistem dari luar negeri. Di antaranya, ruang perdebatan tentang batasan teknis yudisial dan pelanggaran perilaku yang relatif semakin sempit lantaran dicapai kesepahaman di luar. Hal ini akan berguna untuk diadopsi di Indonesia.
Selain itu, penelitian ini juga menemukan isu perdebatan ranah teknis yudisial dan perilaku hakim yang juga terjadi di banyak negara. Simposium ini diharapkan dapat mempersempit ruang perdebatan yang selama ini terjadi. (NOV)