SERANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Komisi Yudisial sudah melakukan pleno pada kemarin (Kamis, 9 Juni). Hasilnya Komisi Yudisial mengajukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” ucap Miko Ginting.
Sebagaimana diketahui, Danu dan Yudi ditangkap BNN Provinsi Banten pada Selasa (17/5) bersama seorang ASN pengadilan inisial RASS (32). Saat ini, penyidik hampir selesai merampungkan berkas untuk segera disidangkan.
Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan bagi 2 hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Danu Arman dan Yudi Rozadinata. Keduanya memakai narkoba jenis sabu di ruang kerja di PN Rangkasbitung. Danu juga anak Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pidana/hakim agung Suhadi.
“Iya benar (rekomendasi pemberhentian dengan tidak hormat-red),” kat jubir KY, Miko Ginting saat dihubungi, Jumat (10/6/2022).
Kedua hakim itu dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 UU Narkotika.
“Apakah ada pemberatan karena keduanya penegak hukum, dalam hal ini pasal-pasal tersebut sudah mencakup keseluruhan ancaman. Baik itu hakim, ASN, maupun bukan. Semua sama, ASN maupun tidak berlaku di situ, kecuali ada pengecualian dalam hal mereka ber-corporate mungkin dikenakan kode etik terkait Undang-Undang Pegawai Negeri,” ujar Kepala BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung.(VAN)