PEKANBARU,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polda Riau telah menetapkan 19 orang dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Penetapan tersangka ini terhitung Januari hingga Agustus 2018.
“Jumlah tindak pidana kebakaran lahan yang kita tangani ada 15 kasus. Dari jumlah itu 19 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto kepada wartawan, Jumat (24/8/2018).
Narto menjelaskan, dari 15 kasus Karhutla itu pihaknya telah memasang garis polisi di lokasi. Luasan yang diberi garis polosi 96,5 hektare. Kasus Karhutla ini ditangai sejumlah Polres di Riau.
Kasus kebakaran lahan ini di Polres Pelalawan 1 kasus, Polres Siak 1, Polres Rohul 1, Polres Dumai 3, Polres Bengkalis 2, Polres Rohil 5, Polres Inhil 1, Polres Kampar 1.
“Hingga saat ini 8 kasus masih dalam penyidikan, tahap satu ada 1 kasus tahap dua ada 6 kasus,” kata Narto.
Seluruh kasus Karhutla di Riau, kata Narto, merupakan kasus perorangan. “Belum ada kasus Karhutla yang melibatkan perusahaan,” katanya.
Satgas Karhutla Riau, sampai saat ini masih terus melakukan pemadaman di lokasi yang terbakar. Saat ini tim Satgas melakukan pemadaman di Siak dan Dumai. (NGO)