BONE,khatulistiwaonline.com
Beras sejahtera adalah bagian dari strategi pemenuhan kebutuhan dasar dalam bentuk pangan yang di lakukan, oleh pemerintah pusat secara Nasional.
Bantuan sosial beras sejahtera ini, di harapkan dapat memenuhi sebagian dari kebutuhan pangan (KPM) sehingga bisa mengurangi pengeluaran dalam Pemenuhan kebutuhan pangan.
Adapun mekanisme pelaksanan bansos Rastra ini tidak mengalami banyak perubahan dengan subsidi beras sejahtera yang di laksanakan sampai dengan tahun 2017.
Kecuali dalam hal pertanggungjawaban penyaluran oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah setempat sangat di harapkan, untuk mewujudkan hal tersebut di butuhkan tuntunan, atau panduan pada seluruh pihak baik pengelola , pelaksana , pengendali dan pemangku kepentingan lainnya.
Agar mulai dari perencanaan , pelaksanaan , penyaluran, pemanfaatan hingga pengendalian bisa di laksanakan secara terarah , terencana ,ternsparan dan dapat di pertanggung jawabkan.
Namun haharapan yang demikian itu, dinilai tidak terlaksanakan dengan baik, terutama di Desa tondong bua, Kec. Tellu limpoe Kab. Bone Sulsel.
Dari hasil kompirmasi LSM Grasi (Gerakan Rakyat anti korupsi ), Nurdin dari salah satu masyarakat penerima rastra (Muhlis Dg Marala) telah ditemukan beberapa indikasi penyimpangan penyaluran rastra.
Muhlis Dg Marala mengatakan, bahwa pembagian rastra tidak sesuai dengan petunjuk tehnis rastra yang disinyalir kuat, di lakukan oleh sekdes Desa Tondong bua, Muh Yusuf Dg magassing.
Kalau berdasarkan aturan juknis warga layak terima rastra wajib diberikan 10 liter per KK, maka Sekdes, Muh Yusuf, hanya memberikan jatah rastra yang berpariasi seperti ada yg d kasi 5 liter ada yg 7 liter dan ada yg brupa uang Rp 35000 per kartu rastra.
Namun di suruh tanda tangani 10 kg. ungkap Munghlis Dg Marala di hadapan LSM Grasi, Nurdin dengan harapan yang disamaikannya, agar segala bentuk kelicikan yang diduga sengaja diaksikan oleh Sekdes, segera diproses hukum.
Sekdes tellue limpoe, Muh Yusuf saat hubungi oleh Media ini melalui handphone selulernya dengan no: 085242869016″ enggan diangkat.
Ketua LSM Grasi, Nurdin apa yang di lakukan oleh sekdes Desa Tondong bua, itu diduga sengaja melabrak SK Mensos, tentang rastra.
Dimana penyaluran bansos Rastra dari TB Ke KPM di lakukan oleh pelaksana distribusi dengan menyerahkan bansos Rastra sejumlah 10 Kg setiap bulan.
Olehnya masyarakat Desa Tondong bua kecamatan tellu limpoe dan juga Nurdin sangat mengharapkan, agar aparat penegak hukum khususnya polres Bone, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan ke Desa Tondong bua kecamatan tellu limpoe.
Memintai pertanggung jawaban kelakuan sekdes Tondong bua, Muh Yusuf Dg Magassing yang di duga melanggar SK Mensos ,tentang rastra dimakdsud. (ART/HMZ)