JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban. Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan jangan sampai limbah hewan kurban dibuang sembarangan.
“Jangan sampai membiarkan limbah hewan kurban, seperti darah dan isi perut, tanpa ditangani hingga berceceran, lalu membuangnya ke got, selokan, dan kali,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (14/6/2024).
Asep mengatakan limbah hewan kurban yang tidak ditangani dengan baik dapat membuat lingkungan tidak nyaman karena bau. Dia mengatakan hal itu juga berisiko membahayakan kesehatan masyarakat sekitar.
“Sederhananya, ikan di badan air bisa mati jika limbah isi perut hewan kurban dibuang ke sana,” ujarnya. (BAS)