JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Sengketa tanah seluas 6.000 hektar di Desa Pelangiran, Katemanan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau, memasuki babak baru. Budin Baki dengan kawan-kawan (dkk) melalui kuasa hukumnya Alisati Siregar,SH.MH, Mangabar Simorangkir SH dari Law Office Gracia menggugat PT. Multi Gambut Industri (MGI) dan PT. TH Indo Plantation (THIP).
Gugatan tersebut diajukan Budin Baki dkk, setelah adanya putusan Kasasi yang membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Riau dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang membatalkan “Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Budin Baki dkk tersebut.
Sehingga dengan dibatalkan oleh MA dalam putusan Kasasi maka kedua putusan tersebut, menurut kuasa hukum Budin Baki dkk, Alisati Siregar dan Mangabar Simorangkir maka secara hukum hak masyarakat sebagaimana dalam SK tersebut sah menurut hukum. Sehingga tindakan PT. MGI atau PT. THIP yang menguasai, memanfaatkan dan mengelola lahan Budin Baki dkk adalah perbuatan melawan hukum.
Dalam gugatannya meminta agar kedua perusahaan tersebut mengembalikan lahan seluas 6.000 hektare tersebut atau membayar ganti rugi sebesar Rp25 juta per hektar, dan bagi hasil berupa sewa kepada masyarakat selama 13 tahun dengan total tuntutan materil sebesar Rp.222.000.000.000.
Menurut Alisati Siregar dan Mangabar Simorangkir kepada Khatulistiwa, Rabu (9/11-2016), sengketa tanah antara warga dan kedua pengusaha itu akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan pada 14 November 2016 mendatang. Budin Baki dkk telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kapolres Tembilahan untuk menduduki lahan sampai ada pengembalian lahan atau perdamaian dalam perkara ini.
“Sebagai kuasa hukum warga, kami telah meminta bantuan bapak Presiden RI Joko Widoro untuk menyelesaikan masalah ini, agar tidak terjadi konflik agraria antara masyarakat dengan pihak swasta maupun negara di kemudian hari,” ujar Alisati Siregar. (NGO)