JAKARTA, khatulistiwaonline.com – Sidang pembacaan nota pembelaan pihak Jessica Kumala Wongso kembali dilanjutkan. Di awal sidang Hakim Kisworo sempat bertanya apakah Jessica dalam kondisi yang sehat untuk melanjutkan sidang.
“Sehat Yang Mulia,” jawab Jessica di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Dalam pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan kembali mempertanyakan keterangan saksi ahli Ahli Kriminologi UI Prof Ronny Rahman Nitibaskara yang menggunakan ilmu membaca wajah atau fisiognomi.
“Bahwa saksi ahli menerangkan dalam kesaksiannya dalam perkara dan memberi kesimpulan yang tidak behubungan dengan keilmuan seperti mengomentari CCTV dan gesture,” kata Otto Hasibuan.
Otto mengatakan Ronny mengambil kesimpulan dengan fisiognomi bahwa telah terjadi kejahatan yang direncanakan.
Menurutnya, Jessica tidak bisa dijerat hukuman hanya dengan menggunakan cara membaca wajah dan mengabaikan ketentuan yang ditetapkan KUHAP.
“Apabila bisa menerima terdakwa dijerat melalui ilmu fisiognomi atau membaca wajah, maka kita langsung bisa mengatakan bahwa ini telah menhancurkan seluruh ilmu hukum yang kita pelajari selama ini,” ujar Otto.
Otto menyatakan keterangan fisiognomi ini sama seperti meniadakan KUHAP dan mengabaikan undang-undang dasar yang seharusnya bisa memberikan kepastian kepada seorang warga negara.
“Fisiognomi tidak bisa dipakai untuk menentukan sesorang sebagai penjahat, saya tegaskan gesture juga tidak bisa dipakai untuk menyimpulkan seseorang melakukan kejahatan,” tegasnya.(RED)