JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Kuasa hukum Bunawan, Edward M. Sihombing, SH.MH dari Law Firm Justice & Freedom kembali menyurati Kapolda Metro Jaya atas laporan polisi yang sudah dibuat tertanggal Laporan Polisi Nomor : 4059/VII/Yan.2.5/2020/SKPT. PMJ, tanggal 13 Juli 2020, Laporan Polisi Nomor:5497/IX/Yan. 2.5/2020 SKPT.PMJ, tanggal 14 September 2020, Laporan Polisi Nomor 6557/XI/Yan. 2.5/2020/SPKT PMJ/IX, tanggal 5 November 2020 yang sampai saat ini tidak ada perkembangan atau informasi tindak lanjut penangan kasus tersebut.
Dalam surat tersebut kuasa hukum meminta atensi Kapolda Metro Jaya atas dugaan adanya mafia tanah dan penguasaan tanah milik Bunawan yang sampai saat ini dikuasai dengan berbagai cara.
Adapun luas tanah Bunawan yang dikuasai oleh oknum-oknum yang merasa hebat dan kebal hukum tersebut adalah seluas 1, 5 Ha yang terletak di samping Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur Jalan Komaruddin.
Kepada Khatulistiwaonline.com, Selasa 23/2/2021) Edward M. Sihombing menyebutkan, Bunawan yang membeli tanah tersebut pada tahun 1988 dihadapan Notaris Raden Sudibyo Djojopranoto, SH telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang proses jual beli tanah.
“Dengan adanya perintah bapak Kapolri agar mafia tanah diberantas sebab sangat merugikan rakyat lemah, hal inilah yang membuat semangat Bunawan kembali berkobar untuk mempertahankan haknya dihadapan hukum, tetapi sampai saat ini harapan tersebut belum memberikan tanda-tanda laporannya berlanjut,” ujar Edward M. Sihombing.
Ditambahkan, adapun kelebihan dan kekuatan para mafia tanah tersebut adalah mereka punya koneksi dan finansial yang cukup besar.
Edward M. Sihombing juga telah membuat laporan yang ketiga ke Polres Jakarta Timur dengan Pasal 363 dan 378 KUHPidana, laporan ini pun seperti hilang dan tidak ada informasi perkembangan.
“Demi keadilan, saya selaku kuasa hukum Bunawan telah menyurati Bapak Kapolri, Kompolnas, Komnas HAM serta Propam Mabes Polri meminta perhatian atas kasus yang menimpa Bunawan sebagai pemilik tanah yang telah berjuang mulai tahun 2009 sampai sekarang.
Tetapi oleh karena orang-orang yang menguasai tanah tersebut sangat kuat, sepertinya kebal hukum maka Bunawan ibarat menabrak tembok yang sangat tebal, ” kata Edward M.Sihombing.
“Melalui media ini kami kuasa hukum Bunawan meminta agar Bapak Kapolda Metro Jaya dan Bapak Kapolri memberikan perhatian agar masalah ini bisa dituntaskan seperti kasus-kasus lainnya teristimewa kasus tanah yang dialami oleh keluarga Bapak Dino Patti Djalal yang begitu direspon dengan baik oleh Kapolri dan Kapolda Metro Jaya,” ujar Edward. M. Sihombing.(NGO)