JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan (KSTJ) terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi PT Kapuk Naga Indah. KSTJ menyayangkan hal itu.
“Kita menyayangkan karena hakim cuma melihat perkara itu dari segi pertanahan, yang menggugat harus punya tanah yang tumpang tindih atau bersebelahan, dan seterusnya,” ujar Kuasa Hukum KSTJ, Nelson Nikodemus Simamora, kepada wartawan, Jumat (16/11/2018).
“Padahal tanah HGB bentuknya pulau buatan di tengah laut. Tidak mungkin nelayan punya tanah yang tumpang tindih dgn tanah di pulau reklamasi, atau bertetangga dengan tanah HGB,” sambungnya.
Nelson mengatakan untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan membahas secara internal terlebih dahulu.
“Kemungkinan banding, tapi kita perlu rapatkan dulu di internal Koalisi,” ujar Nelson.
Diberitakan sebelumnya, gugatan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) terkait pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) pulau reklamasi PT Kapuk Naga Indah ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. KSTJ dinilai bukan sebagai pihak yang berkaitan dengan HGB tersebut.
“Mengadili dalam eksepsi menyatakan menerima eksepsi tergugat dan tergugat intervensi mengenai penggugat tidak memiliki kepentingan atau legal standing untuk melakukan gugatan,” ucap ketua majelis hakim Edi Septa Surhaza saat membacakan amar putusan di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Kamis (14/11/2018).
“Dalam pokok perkara. Menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum para penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 436 ribu,” sambungnya.
Objek sengketa dalam perkara ini adalah adalah Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Jakarta Utara Nomor 1697/HGB/BPN-09.05/2017 tentang pemberian HGB atas nama PT Kapuk Naga Indah. HGB itu untuk tanah seluas 3.12 juta meter2 yang terletak di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan penggugat bukan merupakan pemilik tanah yang kemungkinan ada tumpang tindih terhadap diterbitkannya objek sengketa. Hakim menambahkan dalil-dalil penggugat mengenai pencemaran lingkungan hanya anggapan semata.
“Dalil tentang pencemaran lingkungan hanya anggapan semata dan tidak dapat menunjukkan hak-hak atas tanah miliknya yang terganggu atas terbitnya objek sengketa,” ujar hakim anggota Umar Dani. (MAD)