JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengantarkan surat buruh menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka bersama buruh yang berdemo di Patung Kuda Arjuna Wijaya menolak omnibus law UU Cipta Kerja.
“Hari ini 2 konfederasi buruh terbesar KSPI dan KSPSI kita akan terus melakukan perlawanan terhadap omnibus law,” ujar Presiden KSPSI Andi Gani di atas mobil komando di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020).
“Hari ini kita akan mengantarkan surat buruh menggugat kepada Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.
Gugatan itu akan disampaikan langsung oleh Andi Gani dan Presiden KSPI, Said Iqbal. Andi mengklaim pejabat MK bersedia menerima kedua pimpinan serikat buruh itu.
“Gari ini kita akan mengantarkan surat buruh menggugat kepada MK, tadi barusan di perjalanan saya dapat kabar pejabat MK siap menerima 2 presiden buruh, tepuk tangan semuanya. Kita harus yakin kita harus yakini bahwa kita akan kawal persidangan dari saat ke saat,” imbuh Andi.
Said Iqbal turut berkomentar. Ia berharap hakim MK independen.
“Mudah-mudahan hakim-hakim MK, independen, negarawan,” tuturnya.
Perwakilan buruh dari KSPI dan KSPSI sudah berjalan menuju gedung MK. Mereka dikawal aparat kepolisian. Sementara massa lainnya terlihat beristirahat di sekitar Patung Kuda Arjuna Wijaya.
Sejumlah perwakilan massa buruh tiba di gedung MK pukul 13.20 WIB. Mereka langsung memasuki gedung MK untuk menyerahkan sejumlah berkas yang dibalut map berwarna merah.
“Kami akan siapkan dalih-dalih kuat dan juga mengajukan gugatan kuat. Kami yakin MK berpegang teguh pada keadilan. Kita akan siap bertarung di MK,” Presiden KSPSI Andi Gani saat tiba di gedung MK.(DAB)