JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan perlawanan kembali terkait menolak omnibus law UU Cipta Kerja dan ditambah soal upah minimum 2021. KSPI bersama buruh mengancam akan mogok kerja nasional jika tuntutan mereka tak dipenuhi pemerintah.
Hal itu disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal, saat berorasi di atas mobil komando, di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakpus. Dia mengatakan ada dua isu yang dibawa oleh para buruh, yakni penolakan terhadap omnibus law dan meminta penaikan upah minimum buruh.
“Bilamana pemerintah tetap tidak menaikkan upah minimum para buruh di tahun 2021 dan tidak membatalkan omnibus law UU Ciptaker, saya ingin menyampaikan dengan sekeras-kerasnya, supaya anda yang hadir dan tentunya melalui siaran langsung sosial media atau melalui kawan-kawan media yang hadir, online, cetak maupun elektronik, saya ingin mengumumkan dengan sekeras-kerasnya mogok kerja nasional akan kita lakukan di seluruh Indonesia,” kata Said Iqbal, Senin (2/11/2020).
Said mengatakan pihaknya akan mencoba terlebih dahulu lewat jalur perundingan. Namun, bila 3 kali perundingan tidak tercapai kesepakatan, maka KSPI akan menginstruksikan seluruh pimpinan unit kerja (PUK) untuk mogok kerja.
“Kalau deadlock, akan keluar (instruksi) meminta seluruh PUK di seluruh Indonesia, di tingkat-tingkat pabrik di seluruh Indonesia, resmi akan dikeluarkan instruksi meminta seluruh PUK, pimpinan-pimpinan serikat pekerja di perusahaan, membuat surat pemberitahuan mogok secara serentak di seluruh RI,” imbuh Said Iqbal.
Orasi Said Iqbal itu disambut gemuruh massa buruh. Mereka mengangkat tangan sambil berteriak ‘Mogok kerja nasional!’.(VAN)