JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Sebanyak 26 orang yang tergabung dalam Masyarakat Adat Tano Batak yang sedang menggelar aksi Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) di pintu masuk utama kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Jumat (26/11/2021) digelandang ke Mapolres Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi diperoleh Khatulistiwaonline.com kronologis penangkapan terhadap Masyarakat Adat Tano Batak itu, berawal pukul 13.15 WIB saat sekitar100 peserta aksi tiba di depan pintu masuk utama kantor KLHK.
Diawali dengan ritual adat memanjatkan doa kepada Sang Pencipta dengan memainkan gondang dan membakar kemenyan. Awalnya aksi dilakukan di luar pagar karena pagar ditutup rapat dan dijaga sekitar 30-an polisi.
Namun karena ada acara budaya maka pemain gondang dan sebagian Masyarakat Adat memasang alat-alat musik di bawah canopi pintu parkir.
Setelah ritual budaya, orasi dilakukan bergantian oleh Masyarakat Adat yang datang dari Tano Batak, hendak menagih janji menteri KLHK pada bulan Juni 2021 di Parapat untuk segera menindaklanjuti penyelesaian konflik tanah adat dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh PT. TPL.
Sekitar pukul 13.56 WIB, gerimis mulai turun, satu persatu peserta aksi mulai masuk ke bawah canopy di mana ritual dilakukan.

Polisi mulai melarang peserta aksi di luar pagar untuk masuk. Karena hujan semakin deras, peserta aksi mendesak masuk ke bawah canopy dan seluruh peserta aksi yang ada di luar pagar akhirnya masuk kecuali mobil komando dan Komando aksi.
Sekitar pukul 15.15 WIB, hujan semakin deras, akhirnya mobil komando aksi masuk ke bawah canopy agar orator bisa melanjutkan aspirasinya.
Hingga sekitar pukul 16.00 WIB, peserta aksi mulai kesal karena pihak KLHK tidak satu pun yang menanggapi mereka. Sebagian peserta berlari menembus hujan deras untuk masuk ke Gedung KLHK agar Menteri mendengar aspirasi mereka.
Kejar-kejaran dengan kepolisian pun terjadi, semua peserta aksi akhirnya berkumpul di teras pintu dekat ATM Mandiri.
Sempat terjadi dorong-dorongan dengan polisi, namun peserta aksi kembali kondusif. Komandan Aksi bernegosiasi agar Menteri mau menjumpai peserta aksi, karena sebelumnya mereka sudah mengirimkan permohonan audiensi ke Menteri KLHK. Sehingga tujuan ke KLHK tidak hanya aksi unjuk rasa, tetapi juga beraudiensi dengan Menteri.
Aksi gelar spanduk pun tetap dilakukan di Istana dengan menyanyikan lagu tutup TPL dan juga O Tano Batak.
Pihak kepolisian menawarkan agar tiga perwakilan dari peserta aksi dipertemukan dengan Kabiro Humas.
Komandan Aksi menjelaskan bahwa tujuan aksi adalah beraudiensi dengan Menteri sehingga semua peserta aksi sepakat menunggu Menteri yang sedang rapat di lantai IV.
Sekitar jam 17.00 WIB, pihak kepolisian mulai mengancam akan mengangkut semua peserta aksi jika tidak membubarkan diri sampai pukul 18.00 WIB, sesuai aturan yang berlaku bahwa penyampaian aspirasi dibatasi sampai jam 18.00 WIB.
Peserta aksi menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi memang sudah selesai, namun permohonan audiensi belum ditanggapi. Karena tidak ada aturan yang membatasi audiensi, peserta aksi tetap bertahan untuk menunggu Menteri KLHK.
Kabiro Humas KLHK datang menjumpai peserta aksi, hanya menjelaskan bahwa pengaduan Masyarakat Adat sedang berproses.
Kepada Kabiro, Roganda Simanjuntak dan Delima Silalahi menjelaskan bahwa peserta aksi hanya mau bertemu pengambil keputusan yakni Menteri KLHK.

Sekitar pukul 17.30 WIB, dua mobil truk bertuliskan Mobil Tahanan sudah mulai masuk ke halaman, dan ratusan polisi mulai mengelilingi sekitar 50 peserta aksi yang ada di halaman.
Semua peserta aksi diam duduk tanpa melawan. Sekitar pukul 17.38 wib, komandan polisi memberikan aba-aba peringatan tiga kali sebelum penangkapan dilakukan.
Belum pukul 18.00, sekitar 17.41 polisi langsung menarik paksa warga ke mobil tahanan. Terjadi tarik menarik antara peserta aksi dan polisi, Masyarakat Adat ditarik paksa ke mobil tahanan.
Polisi yang berjumlah ratusan tersebut berhasil menyeret dan memukul sebagian peserta aksi.
Sekitar 26 orang peserta aksi mereka masukkan ke mobil tahanan. Tarik menarik pun terjadi, namun polisi semakin brutal menangkapi peserta yang tinggal sedikit.
Semua laki-laki ditarik paksa, namun ada beberapa yang berhasil lolos. Sekitar pukul 18.00 truk mobil tahanan yang mengangkut 26 Masyarakat Adat tersebut dibawa ke Polres Jakarta Pusat.
Fraktisi Hukum dari Kantor Law Firm Gracia memberikan tanggapan tentang pernyataan Polisi mengatakan” TANGKAP”
Sepertinya bahasa Aparat Polri yang kita cintai ini kurang tepat mengatakan dengan teriakan “TANGKAP, TANGKAP “. Karena bahasa ini biasa dilontarkan kepada tersangka pelaku kriminal.
Kalau melewati batas waktu demo atau aksi harusnya dihimbau untuk bubar, kalau tidak mau , baru diamankan atau dibubarkan secara paksa bukan kalimat “TANGKAP”.
Kalimat ini mempunyai konsekuensi hukum. Kita bisa lihat kalau perintah TANGKAP atau PENANGKAPAN adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Sebagaimana tertulis menurut Pasal 1 ayat 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melanggar batas waktu berdemo atau aksi bukanlah tindak pidana yang harus ditangkap, kecuali demo dilakukan anarkis dan kekerasan terhadap benda atau keselamatan orang baru tindakan penangkapan itu pas, tegas Alisati Siregar.(NGO)