JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan warga yang memiliki kredit usaha di bawah Rp 10 miliar akan diberi kelonggaran sampai setahun. Jokowi menegaskan pihak bank ataupun perusahaan keuangan tidak boleh mengejar angsuran ke warga.
Jokowi mengatakan kebijakan ini guna menyikapi pandemi Corona yang tidak hanya berdampak pada kesehatan, tapi juga kepada sektor ekonomi. Soal kredit usaha ini adalah salah satu poin kebijakan Jokowi.
“Kepada para pelaku UMKM, OJK, Otoritas Jasa Keuangan akan berikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk tujuan usaha,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan live lewat channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020).
Jokowi menjelaskan relaksasi kredit itu baik kredit yang diberikan perbankan maupun oleh industri keuangan non-bank. Syaratnya, kredit digunakan untuk usaha.
“Asalkan digunakan untuk usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun,” ujarnya.
Karena itu, Jokowi meminta tukang ojek, sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor atau mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir.
“Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” ucapnya.
Selain itu, Jokowi mengingatkan perbankan maupun industri keuangan nonbank agar tidak mengejar kredit. Jokowi meminta polisi memperhatikan arahan ini.
“Dan pihak perbankan maupun industri keuangan nonbank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector, itu dilarang, dan saya minta kepolisian mencatat hal ini,” tuturnya.(DON)