JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rapat pleno untuk menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih setelah keluar putusan sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Rapat tersebut akan dilakukan paling lambat Minggu 30 Juni 2019.
“Kita rapat pleno, kesempatan tiga hari itu kan paling lambat ya setelah putusan, itu tahapan berikutnya penetapan pasangan calon terpilih, KPU belum menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan. Setelah hari itu apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi 3 hari setelah pembacaan putusan,” ujar Komisioner KPU Hayim Asyari kepada wartawan, di Kawasan Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Rapat pleno, menurut Hasyim, akan dilakukan secara terbuka. KPU akan mengundang seluruh pihak baik peserta pemilu hingga perwakilan organisasi masyarakat.
“Rapat pleno terbuka, mengundang semua pihak, dari peserta pemilu presiden, peserta pemilu Partai Politik, organisasi kemasyarakatan, NGO, media, perwakilan dari pemerintah kita undang hadir dalam rapat pleno terbuka, dengan agenda tunggal yaitu penetapan pasangan calon terpilih,” jelasnya.
Seperti diketahui pembacaan putusan gugatan hasil pilpres akan dilaksanakan Kamis 27 Juni 2019 pukul 12.30 WIB. Pembacaan dilakukan lebih awal dari jadwal semula yaitu Jumat 28 Juni 2019. Alasannya, hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Gugatan sengketa ini diajukan oleh Tim hukum Prabowo-Sandiaga. Dalam permohonan gugatan hasil Pilpres 2019 meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. (NGO)