JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisioner KPU yang menjadi tersangka kasus dugaan suap Wahyu Setiawan sudah membuat surat pengunduran diri. KPU mengatakan surat pengunduran dari Wahyu sudah dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Surat dari KPU ke Presiden tentang pengunduran diri Mas WS (Wahyu Setiawan) sudah diantar ke bagian persuratan kantor Presiden Republik Indonesia,” kata Komisioner KPU, Viryan Aziz, Senin (13/1/2020).
Dia mengatakan surat diantar pagi ini. Viryan berharap proses pergantian Wahyu sebagai Komisioner KPU segera diproses.
“Kami berharap proses PAW bisa cepat agar kerja kami bisa kembali normal,” ujarnya.
KPU sebelumnya lebih dulu menerima surat pengunduran diri dari Wahyu Setiawan sebagai komisioner. Surat tersebut diterima pada Jumat (10/1).
“Pak Wahyu Setiawan telah membuat pengajuan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Presiden dan disampaikan melalui KPU. Ditandatangani bermeterai, yang bermeterai asli sedang kita simpan karena nanti itu yang akan kita kirimkan langsung kepada Presiden,” kata Arief di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful sebagai swasta. Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu Setiawan diduga menerima duit Rp 600 juta terkait upaya memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW. Duit suap ini diminta Wahyu Setiawan dikelola Agustiani Tio Fridelina (ATF).(VAN)