JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pemberian doorprize atau hadiah dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya setuju untuk dibatasi,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).
Idham mengatakan nantinya dia akan mengusulkan batasan pemberian doorprize, saat KPU membahas rancangan PKPU tentang kampanye. Menurutnya, batasan pemberian doorprize saat kampanye memang perlu untuk diatur.
“Saya secara pribadi akan mengusulkan kembali pembatasan besaran nilai pemberian hadiah (doorprize) dalam kegiatan kampanye dalam bentuk lainnya, sehingga diatur dalam aturan teknis,” tuturnya.
KetuaBawasluRI Rahmat Bagja sebelumnya mengatakan dalam PKPU kampanye seharusnya dapat mengatur terkait pemberian doorprize atau hadiah. Bagja menuturkan hal itu akan memudahkan jajarannya dalam melakukan pengawasan.
Hal itu disampaikan Bagja dalam rapat kerja antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu, di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/5). Bagja mengatakan tidak ada aturannya terkait pemberian doorprize dalam kampanye membuat Bawaslu sulit masuk ke dalam permasalahan tersebut. (DON)