JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU akan menggunakan rekapitulasi elektronik (e-Rekap) pada pilkada 2020. KPU mengatakan saat ini pihaknya masih menyempurnakan sistem informasi penghitungan (Situng).
“Prinsipnya, kekurangan dan kelemahan situng akan terus disempurnakan,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).
Viryan mengatakan nantinya Situng ini akan mengalami beberapa perubahan. Di antaranya digunakan untuk e-Rekap hingga dijadikan hasil remi.
“Bila digunakan menjadi hasil resmi, Situng ditransformasi untuk rekap elektronik, menjadi hasil legal dan penyempurnaan dilakukan,” ujar Viryan.
Diketahui, KPU telah mengadakan menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas e-Rekap di Pilkada 2020. Dia menyebut nantinya, FGD ini akan kembali dilakukan dengan pembahasan yang sama.
“Lanjut lagi FGD,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan KPU setuju dengan ide rekapitulasi elektronik ini. Arief berharap sistem e-Rekap dapat membuat pemilu lebih efektif dan efisien.
“Setiap cara atau metode yang baru tentu diharapkan bisa nanti, apa, membuat pemilu kita lebih efektif, efisien ya, baik dari segi waktu, anggaran, dan semua akan tujuannya akan ke situ,” ujar Arief di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).(NGO)