JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Cuitan akun KPU soal pencoblosan pilkada bagi pasien Corona menuai kritik di Twitter. KPU pun memberikan penjelasan. Di Twitter, akun KPU RI mengunggah gambar karikatur petugas mendatangi pemilih yang positif Corona untuk memberikan hak suara di Pilkada 2020. Di gambar itu, petugas tampak memakai APD saat mengunjungi pasien Corona sambil membawa surat suara dan kotak suara.
“Halo #TemanPemilih, setiap suara sangat berarti. Prinsip ini jg yg melatarbelakangi KPU untuk memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap ttp dpt gunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti. Petugas dan saksi datang menggunakan APD. Ingat 7 Hari Lagi ya,” demikian tulis KPU RI, Kamis (3/12/2020).
KPU mengutip PKPU Nomor 6/2020 Pasal 72 ayat 1 soal pencoblosan bagi pemilih yang positif Corona dan menjalani isolasi ataupun rawat inap. Tertulis bahwa akan ada dua petugas dan dua saksi ber-APD yang mendatangi pemilih.
Warga memberikan komentar beragam. Banyak yang meminta KPU mempertimbangkan keputusan ini lantaran dianggap membahayakan petugas.
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, kemudian memberikan penjelasan. Viryan memastikan petugas akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Menurut saya, itu kurang informasi saja, prinsipnya KPU tetap menerapkan protokol COVID-19,” kata Viryan kepada wartawan, Kamis (3/12).
Petugas, kata Viryan akan membatasi kontak fisik dengan pasien. Salah satu contohnya petugas dan pemilih dibatasi dengan kaca.
“Misalnya kalau dia karantina mandiri dia tidak bisa ditemui, contoh ya salah satu misalnya di ruangannya itu ada kaca, ada jendela, kan bisa tidak bertemu secara langsung dibatasi oleh jendela itu dia menunjukkan saya milih yang ini, udah dicoblosin,” katanya.(DAB)