JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU RI mengumpulkan jajaran KPU provinsi untuk mempersiapkan materi menghadapi sidang gugatan sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK). KPU provinsi akan menyiapkan data-data untuk menghadapi sidang di MK.
“KPU Provinsi kita undang, mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten kota sesuai dengan permohonan yang diajukan permohon, kan kemarin sudah mengajukan,” kata Ketua KPU, Arief Budiman, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Arief mengatakan KPU berfokus menyiapkan bukti-bukti dan materi jawaban terhadap permohonan pemohon. Menurut Arief, saat ini tidak ada kendala yang dihadapi asalkan perbaikan permohonan yang diakukan pemohon tidak banyak berbeda dari permohonan awal.
“MK juga memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan bagi pemohon. Nah saya tidak tahu apakah perbaikan itu dimaknai memasukkan permohonan baru atau sebetulnya permohonan yang ada kemudian diperbaiki, nah kalau itu kan berarti dokumen alat bukti segala macam kita tidak perlu mengubah,” kata Arief.
“Tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru misalnya, terus misalnya daerah sengketa baru misalnya, itu agak merepotkan karena KPU harus mengubah persiapannya juga,” sambungnya.
KPU sudah menggandeng 5 firma hukum untuk menghadapi gugatan-gugatan hasil Pemilu serentak 2019. KPU sudah melakukan pembahasan permohonan pemohon gugatan di MK dengan kuasa hukum yang ditunjuk.(DON)