JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat terbuka yang bisa dihadiri siapapun saat pencoblosan. Meski begitu, KPU DKI mengingatkan agar tidak ada intimidasi dan gangguan di TPS.
“TPS itu tempat yang terbuka bisa dihadiri siapapun, tetapi jangan sampai kehadiran di TPS jumlahnya masif dan mengganggu jalannya pemungutan suara, jangan sampai juga kehadiran siapapun di TPS mengintimidasi para pemilih kemudian mengganggu petugas baik secara psikologis maupun secara fisik yang berpotensi pemilihan suara tidak berjalan dengan baik,” kata Ketua KPU DKI, Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jl. Salemba Raya, Senen, Jakarta Pusat, Senin (17/4/17).
Sumarno mengimbau pengawasan yang dilakukan bersifat normal saja, tidak boleh mengganggu jalannya proses pemilihan dan penghitungan suara di TPS. Dia menyebut ada pengerahan massa dari dua kelompok yang mendukung masing-masing pasangan calon.
“Informasi yang saya terima bukan hanya dari satu kelompok tetapi kedua kelompok dari yang mendukung kedua pasang calon itu juga akan mengerahkan massa di TPS tetapi informasinya perlu dikonfirmasi lagi, siapapun boleh datang ke TPS sepanjang tadi ketentuannya,” ungkapnya.
Sumarno berharap kasus intimidasi tidak terjadi di pemilihan putaran kedua ini. KPU telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan yang intensif di setiap daerah yang dikategorikan rawan.
“Misalnya mengintimidasi para petugas di KPPS seperti kasus Iwan Bopeng, di putaran kedua tidak boleh terjadi. KPU DKI telah berkordinasi dengan Polda metro jaya berkali-kali melakukan pertemuan dan prinsipnya melakukan pengamanan terhadap TPS yang dikategorikan rawan polisi siap melakukan pengamanan dibackup oleh TNI,” tuturnya. (MAD)