JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU telah menerbitkan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020 yang di dalamnya tak terdapat larangan mantan terpidana korupsi untuk maju di pilkada. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai KPU angkat tangan karena terjepit situasi.
“Kengototan KPU yang terlihat sejak Pemilu 2019 lalu untuk melarang mantan napi koruptor dicalonkan baik sebagai calon legislatif maupun kini sebagai calon kepala daerah akhirnya kandas. KPU rupanya ‘angkat tangan’ dengan ‘misi mulia’ tersebut,” kata peneliti Formappi, Lucius Karus, kepada wartawan, Sabtu (7/12/2019).
Lucius mengkritik KPU yang menjadi akomodatif terhadap pelaku korupsi. Dia menilai gejala ini juga dialami lembaga-lembaga di Indonesia.
“Semangat membara untuk terus menunjukkan ‘perang total terhadap korupsi’ nampak luntur di mana-mana setelah UU KPK berhasil dipreteli DPR dan pemerintah di penghujung periode yang lalu,” ujarnya.
Dia menilai perubahan sikap yang diambil KPU sebagai bagian dari arus zaman yang dilewati bangsa Indonesia. Menurutnya, sikap menentang korupsi sudah tidak lagi populer.
“Lihat saja, PKPU larangan mantan napi koruptor tak didukung secara nyata oleh elite politik, grasi terhadap koruptor diberikan, diskon masa hukuman oleh MA dalam beberapa kasus korupsi, dan lain-lain. Nampaknya tidak berlebihan jika dikatakan bahwa kita tengah memasuki era korupsi yang mewabah lagi,” ungkapnya.
Padahal menurutnya harapan terhadap KPU begitu besar. Sebab, KPU juga pada Pemilu 2019 sangat vokal untuk menolak eks koruptor untuk maju ke pileg ataupun pilkada.(DON)