JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPU mencatat jumlah pemilih tunagrahita sebanyak 43.769 pemilih. Jumlah ini dikatakan masih akan terus bertambah.
“43.769 pemilih data pada saat DPTHP-1. Iya masih ada potensi bertambah,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz, saat dihubungi, Selasa (4/12/2018).
Jumlah ini merupakan, data disabilitas mental yang telah tercatat dalam Daftra Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke 1 (DPTHP-1). Viryan mengatakan penggunaan hak pilih disabilitas mental bukanlah hal baru dalam pemilu.
“Penyandang disabilitas mental sudah menggunakan hak pilihnya sejak pemilu 2014, pilkada 2015, 2017 dan 2018. Maknanya hal ini bukanlah hal baru, melainkan sudah dilakukan sejak pemilu sebelumnya dan pilkada,” kata Viryan.
Jumlah pemilih disabilitas ini bertambah dibandingkan pada pilkada 2018. Sebelumnya pada pilkada 2018 pemilih disabilitas mental tercatat sebanyak 36.908 pemilih.
Data pemilih disabilitas sendiri terbagi menjadi 5 bagian. Di antaranya tunadaksa, tunanetra, tuna rungu, tunagrahita dan disabilitas lainnya. Berikut data difabel 2019 berdasarkan DPTHP-1:
Tunadaksa 111.665
Tunanetra 60.102
Tunarungu 66.099
Tunagrahita 43.769
Disabilitas lainnya 93.569
Total disabilitas 375.195
(DON)