JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan salah satu upaya KPU yakni melakukan pembaruan terkait batasan usia petugas KPPS. Idham menyebut syarat petugas KPPS harus berusia 17-55 tahun.
“Untuk memitigasi wafatnya KPPS pada Pemilu Serentak 2019 lalu, KPU membatasi persyaratan usia calon KPPS, dalam aturan yang termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2022,” ujar Idham kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Idham menjelaskan pada Pemilu 2019, KPU belum membatasi usia maksimal calon petugas KPPS. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu faktor kematian ratusan petugas KPPS.
Kasus kematian ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2019 masih menjadi sorotan. KPU RI menyiapkan sejumlah antisipasi agar peristiwa itu tidak terulang di Pemilu 2024. (DON)