JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP masih terus ditelusuri soal pihak lain yang terlibat. Sejauh ini, penyidik KPK baru menetapkan 2 orang tersangka dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 trilun tersebut.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK sudah memperoleh nama-nama yang diduga turut menikmati aliran dana tersebut. Dan kini, penyidik KPK terus mengkonfirmasi informasi-informasi soal dugaan adanya pihak lain yang menerima dana dari proyek Kementerian Dalam Negeri tersebut.
“Informasi-informasi itu pasti akan kita kroscek. Apakah benar ada penerimaan atau tidak. Karena tidak cukup misalnya keterangan itu hanya dari satu pihak bahwa ada pemberian, sudah ada penerimaan aliran dana. Kita pastikan kalau ada pemberian, ada penerimaan. Dan proses alurnya juga jelas, berdasarkan bukti-bukti yang cukup,” kata Febri di kantornya Rabu (21/12/2016).
“Itu kita lakukan kepada orang-orang yang informasi awal diterima oleh KPK ada indikasi penerimaan dana. Namun kalau memang tidak ada informasi sama sekali, tentu kita lebih memeriksa sesuai pada kewenangan masing-masing,” sambung Febri.
Febri menjelaskan, kewenangan masing-masing yang dimaksudnya ialah soal kapasitas para saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK. Febri mengatakan dalam kasus korupsi proyek bernilai total sekitar Rp 5,9 triliun ini, penyidik intensif memeriksa saksi dari berbagai instansi seperti anggota DPR RI, PNS Kemendagri maupun pihak swasta.
“Mereka dikonfirm sesuai dengan kapasitas masing-masing. Di DPR tentu terkait kewenangannya di DPR atau proses-proses pembahasan yang pernah ada di DPR. Kalau yang di Kemendagri yang diperiksa soal posisinya pada saat indikasi kejahatan korupsi. Jadi memang dipilah kapasitasnya masing-masing terkait kasus e-KTP ini,” jelas Febri.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sempat menyebut nama-nama orang yang ikut menikmati aliran dana tersebut. Di antara mereka ada mantan Mendagri Gamawan Fauzi, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat periode 2010-2012 Jafar Hafsah, mantan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri hingga mantan Bendum Partai Golkar Setya Novanto yang kini menjadi Ketum Golkar dan Ketua DPR RI.
Terhadap keterangan tersebut, Febri mengatakan penyidik KPK terus melakukan pengecekan, konfirmasi dan mengumpulkan kesesuaian bukti-bukti yang ada. Febri sepaham dengan Pimpinan KPK yang masih sanksi bila proyek sebesar ini hanya ada 2 orang tersangka yang harus bertanggung jawab. Secara tersirat, Febri mengatakan bisa jadi akan ada pihak lain yang menjadi tersangka baru.
“Tersangka baru dua orang. Dan kemungkinn adanya tersangka baru itu sangat digantungkan pada apakah nanti info dan bukti yang ada cukup untuk meningkatkan pihak tertentu di pihak penyidikan. Tapi kami ingin pastikan kita dalami. Seperti yang pernah disampaikan, dua tersangka ini tidak mungkin sebagai penanggung jawab sebuah proyek yang sangat besar. Namun sebagai penegak hukum kami harus yakin betul sebelum menetapkan tersangka,” ujar Febri.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan status tersangka kepada mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Dalam proyek ini, Sugiharto adalah pejabat pembuat komitmen telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014 lalu.
Seorang lagi adalah mantan Dirjen Dukcapil, Irman. Irman dalam proyek ini menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran. Irman sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (30/9). Pada Rabu (21/12) malam, Irman resmi ditahan oleh penyidik KPK di Rutan KPK. (ADI)