JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK menahan dua tersangka perkara dugaan suap ekspor benur atau benih lobster, Andreau Misanta Pribadi dan Amiril Mukminin. Keduanya ditahan setelah sebelumnya menyerahkan diri ke KPK.
“Untuk kepentingan penyidikan KPK menahan AM dan AMP selama 20 hari ke depan sejak 26 November sampai 15 Desember 2020,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/2020).
Kedua akan ditahan di Rutan KPK cabang K4, gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, keduanya akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Cabang C1.
“Tahanan akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK C1,” sebutnya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Edhy Prabowo. Dalam OTT ini KPK menetapkan 7 tersangka.
Sebagai penerima:
1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;
2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;
3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;
4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);
5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan
6. Amiril Mukminin (AM)
Sebagai pemberi:
7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).
Keenam tersangka penerima disangkakan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(DAB)